Pemerintah selalu menetapkan sebuah daerah berdasarkan tingkat penyebaran pasien posiitif Covid 19. Nah, ada empat zona yang harus diketahui oleh masyarakat, antara lain:
1. Zona hijau, artinya sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona.
Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal.
Namun, pada wilayah zona hijau tetap perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.
2. Zona kuning, artinya ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal.
Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial. Selain itu, zona kuning akan menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Hijau yaitu dengan mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri.
3. Zona Merah, artinya masih ada kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi.
Dalam kasus zona merah, diperlukan protokol kesehatan yang serius, seperti menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis.
Selain itu, membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.
Memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi virus corona dan menjaga orang-orang tetap berada di rumah mereka serta mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik.
4. Zona hitam, artinya kasus Covid-19 pada suatu daerah sudah sangat parah.
Dikutip dari Kompas.com, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menjelaskan, kondisi hitam bisa memiliki arti darurat.