KabarPadangpanjang.Com
Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, Datuk Paduko Malano, mencabut Instruksi No. 72 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pesta Perkawinan, Olah Raga Bersama, serta Kegiatan Kerumunan yang melibatkan banyak orang dalam rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang.
Sebagai pengganti, diterbitkan Instruksi No. 79 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pesta Perkawinan, Olah Raga Bersama serta kegiatan melibatkan banyak orang dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang.
Dalam salinan Instruksi yang kami peroleh dari Pengurus Forum Komunikasi Pengusaha Wedding (FKPW ) Padang Panjang itu mengatur setiap penyelenggara wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid- 19 Kota Padang Panjang melalui BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang. Selain itu, mewajibkan pengunjung /peserta untuk memakai masker, dan wajib mencantumkan syarat protokol kesehatan dalam acara /kegiatan tersebut. Disamping itu, penyelanggara acara harus membedakan pintu jalur masuk dan keluar pesta guna memudahkan penerapan protokol kesehatan dilapangan.
Dalam instruksi tersebut, pihak pengelola harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan disetiap pintu jalur masuk. Melakukan pembersihan dan desinfeksi dilokasi acara, baik sebelum dan sesudah.
Termasuk penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dilokasi acara. Setiap tamu wajib dichek suhu tubuhnya dengan batas maksimal 36 derajat celcius. Di atas 37.5, derajat celcius dilarang masuk. Bagi pelaksana, harus mempersingkat waktu acara.
Adapun sanksi bagi penyelenggara, apabila melanggar, dikenakan hukuman kurungan 1 bulan atau denda 15 juta rupiah.
Tidak hanya kepada Pemilik acara, juga kepada pengunjung atau tamu juga di atur dalam instruksi tersebut. antara lain, ditekankan kepada setiap warga yang akan keluar rumah wajib menggenakan masker. Peserta di lokasi acara harus dibatasi dengan tidak boleh membawa anak-anak ke lokasi acara, termasuk orang tua yang rentan tertular penyakit dilarang hadir. Terakhir, kepada pengunjung wajib menjaga jarak minimal 1 meter dan tidak boleh bersalaman atau berpelukan.
Bagi yang melanggar dikenakan sanksi sosial hingga denda sebesar Rp 250.000 merujuk perda Provinsi Sumatera Barat No 6 tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam surat instruksi Walikota tertanggal Rabu 7 Oktober 2020.( Ahmad Rifai)